Beranjakdari Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2011, maka Kecamatan merupakan perangkat daerah yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan yang mempunyai fungsi penyelengggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa serta KecamatanJetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Kode Pos 61352. 085731718858 pemdesngabar04@gmail.com. Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur I Kantor Desa Membuka Pelayanan Publik Setiap Hari Senin - Jum'at. Berikutini Visi Misi Calon Kepala Desa (Kades) Ciburial 2019-2025 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial Tahun 2019. (Pilkades) Ciburial Tahun 2019. Bisa dikatakan, Visi Misi Calon Kades Ciburial ini merupakan gambaran Desa Ciburial 6 tahun ke depan. Klik link di sini untuk Laporan Realisasi APBDesa Ciburial 2021; Desa Ciburial Lutra Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Armiady, menghadiri acara Pemaparan Visi-Misi Calon Kepala Desa (Cakades) Salekoe, Rabu (30/6/2021), di Aula Kantor Desa Salekoe Kecamatan Malangke.Pemaparan visi-misi Cakades ini dihadiri lima Cakades, masing-masing Jumrana (nomor urut 1), Bahar (2), Uddin (3), Jamal (4) dan Muslimin (5). VISIMISI KEPALA DESA SUKANAGARA 26 Agustus 2021 Berita Lokal Dibaca 544 Kali Visi dan Misi 1. Visi Berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 6 tahun mendatang serta dengan mempertimbangkan modal dasar yang dimiliki, maka Visi pembangunan Desa Sukanagara Tahun 2019-2025 adalah: PW7J. Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menegaskan, visi dan misi calon Kepala Desa Kades harus konkret dan akuntabel dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan desa berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau lebih dikenal dengan Sustainable Development Goals SDG’s. “Kami berharap kedepan, seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa. Dengan begitu, maka arah pembangunan desa ke depan akan jelas. Misalnya, desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, serta desa sehat dan sejahtera,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Menurut Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas. Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa. Selanjutnya, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut. Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMDes dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya. Di sisi lain, ia juga menegaskan tujuan-tujuan dalam SDGs harus senantiasa diwarnai dengan tujuan ke-18 dalam SDGs Desa yakni Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. “Tujuan 18 itu artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat,” pungkasnya.*

visi misi kepala desa 2021